"Entitas-entitas tersebut menggalang dana masyarakat melalui paket-paket investasi dengan menggandeng pialang berjangka luar negeri, yang tentunya tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti," jelas Wisnu."Selalu pastikan legalitas perusahaan dan tidak mudah tergiur terhadap penawaran yang memberikan iming-iming keuntungan di